Pengungsi Rohingya Perkosa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan Bayi 

Nur Khabibi
Pengungsi asal Rohingya berinisial MA nekat memperkosa gadis di bawah umur R (16) hingga hamil dan melahirkan anak berusia 7 bulan. Foto:Ilustrasi

MA memperkosa korban hingga melahirkan bayi berusia 7 bulan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan MA kepada pihak kepolisian. 

Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban.  MA yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku" ujarnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network