Selain itu, mereka juga menyebut itu merupakan kelalaian si korban, karena sholat di tempat yang bukan semestinya.
Namun demikian, denda tetap dijatuhkan. Pengadilan memvonis sang sopir bersalah dengan mengatakan kecelakaan itu jelas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait