MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lokasi peredaran narkoba di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Senin (8/7/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang pengedar dan empat pengguna narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan warga yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah menerima pengaduan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil menangkap pengedar berinisial B (33). Kemudian, empat pengguna sabu, yakni A (25), L (26), T (45), dan A (43).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan meliputi 1 buah plastik bening ukuran sedang berisi sabu, 2 buah plastik kecil berisi sabu, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah pipet runcing (sekop), dan uang tunai sebesar Rp178.000.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku B mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sementara keempat orang lainnya mengaku sebagai pengguna. Saat ini, mereka semua sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk kepastian hukumnya," jelas Ismail Pane.
Ismail Pane menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," ujar Ismail Pane.
"Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan terus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," sambung Ismail Pane.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait