MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kota Medan. Kedua tersangka berinisial E (43) dan F (29).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, satu pipet sekop, lima bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti," ujar Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku E mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama lima bulan. Sementara, tersangka F baru dua minggu terlibat dalam bisnis ilegal ini.
"Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," jelas Ismail Pane.
Ismail Pane menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum," terang Ismail Pane.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mengurangi peredaran narkoba di wilayah Belawan dan sekitarnya.
"Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutup Ismail Pane.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait