Dalam diskusi tersebut, juga hadir Rektor UM Tapsel, Muhammad Darwis, yang mendukung penambahan usia pensiun Polri. Ia menyatakan bahwa usia 60 tahun merupakan usia yang masuk akal untuk pensiun karena pada usia 55 tahun, seorang polisi biasanya baru memiliki anak yang masih membutuhkan tanggungan finansial.
"Usia 20 tahun jadi polisi, nikah usia 25 tahun, pada usia 55 tahun jika langsung punya anak, anak baru berusia 20 tahun. Itu baru satu anak, bagaimana dua, tiga, atau lebih? Tentu usia masih produktif, namun sudah pensiun, tanggungan banyak. Saya dukung penambahan usia pensiun. Dan sangat masuk akal pensiun jadi 60 tahun," ujar Darwis.
Sutan Siregar, Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel, juga menyambut baik revisi UU Polri dan menekankan pentingnya penyesuaian usia pensiun polisi dengan profesi lain.
"Usia pensiun Dosen sekarang 65 tahun, Guru besar 70 tahun. Polisi juga seharusnya demikian. Usia hanyalah angka. Yang penting adalah produktifitas dan kontribusi mereka," terangnya.
Dalam diskusi tersebut, juga hadir Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Padangsidimpuan, dr Sri Wahyuni, yang menyampaikan dukungannya terhadap revisi UU Polri. Ia menjelaskan bahwa kesehatan seorang polisi tidak hanya bergantung pada usia, tetapi juga pada kebugaran fisik dan keahlian yang dimiliki.
"Usia pensiun antara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertentu sangat kita dukung. Kesehatan bukan semata faktor usia saja," ungkapnya.
Para perwakilan organisasi Peradi dan akademisi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang hadir dalam FGD juga memberikan pandangan positif terhadap revisi UU Polri. Mereka setuju bahwa peningkatan usia pensiun bisa membantu memperbaiki rasio antara jumlah polisi dan masyarakat, sehingga pelayanan keamanan dapat lebih optimal.
Acara FGD di UM Tapsel ini menunjukkan adanya dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat terhadap revisi UU Polri. Harapannya, usulan ini dapat segera direalisasikan untuk kepentingan bersama.
Editor : Chris
Artikel Terkait