"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Saksi sudah kita periksa, untuk tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelasnya.
Saat Ditanya kapan akan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum
"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait