Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Dokter yang Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut

Jafar
Polda Sumut menyerahkan berkas kasus penyuntikan vaksin kosong ke Kejati Sumut. Selasa (22/2/2022). (Foto: Istimewa)

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

"Saksi sudah kita periksa, untuk tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelasnya. 

Saat Ditanya kapan akan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum

"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network