JAKARTA, iNewsMedan.id - Artikel ini akan mengulas siapa saja yang berhak menerima daging qurban pada Hari Raya Idul Adha.
Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan hari raya qurban ini dengan menyembelih hewan qurban sebagai bentuk pengorbanan dan kedekatan kepada Allah SWT.
Namun, tidak semua orang memahami secara mendalam tentang distribusi daging qurban yang sesuai dengan syariat Islam.
Melalui artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang panduan dan kriteria yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk memastikan bahwa daging qurban didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurut Asrorun Niam, ada tiga kelompok utama yang berhak menerima daging qurban, yaitu:
1. Shohibul Qurban
Orang yang melakukan qurban berhak mendapatkan sepertiga dari daging qurban tersebut. Namun, penting diingat bahwa shohibul qurban tidak diperkenankan untuk menjual bagian dari qurbannya, baik itu daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging qurban juga dapat dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar yang tidak termasuk dalam kategori fakir atau miskin.
3. Orang Fakir dan Miskin:
Kelompok ini merupakan penerima utama dari daging qurban. Hal ini sesuai dengan esensi dari ibadah qurban itu sendiri, yaitu untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Pembagian daging qurban ini tidak hanya sekedar tradisi, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam dan merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial umat Muslim.
Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima daging qurban, diharapkan proses pembagiannya dapat dilakukan dengan adil dan tepat sasaran.
Pertanyaan siapa yang berhak menerima daging qurban, sudah cukup jelas, bukan? Selamat hari Raya Idul Adha ya sobat iNews.id
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait