Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Sembako di Rumah Dinas Walikota Medan

Ismail
Polrestabes Medan (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian di rumah dinas Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. 

Ketiga tersangka tersebut adalah EN, seorang juru masak, serta AD dan AS, oknum Satpol PP Kota Medan yang bertugas di rumah dinas menantu Presiden RI, Joko Widodo, itu. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan kronologi kejadian ini. Awalnya, pegawai rumah dinas Walikota Medan mencurigai adanya pengurangan stok bahan baku yang terus berlanjut. 

"Pada akhir April lalu, tepatnya 26 April 2024, sekitar pukul 2 sore, pelapor Sari Muda Pane melakukan pengecekan terhadap stok sembako yang ada di gudang rumah dinas Walikota," ujar Jama kepada wartawan, Minggu, 26 Mei 2024. 

Selanjutnya, Sari membuka rekaman CCTV di rumah dinas tersebut dan menemukan tiga orang yang dicurigai terkait kasus dugaan pencurian tersebut. 

"Pelapor mencatat kerugian sekitar Rp 3 juta akibat beberapa item sembako yang hilang," kata Jama. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network