Untuk mencapai visi dan misinya, koperasi melaksanakan tujuh program utama:
Pembinaan Akidah - Melatih anggota dalam menetapkan visi misi hidup sebagai pengusaha Muslim dan mengenalkan prinsip syariah dalam bisnis.
Pelatihan Manajemen Bisnis Syariah - Mencakup manajemen strategi, sistem, sumber daya manusia, budaya, kepemimpinan, keuangan, dan pemasaran digital.
Program Murabahah - Memungkinkan anggota untuk membeli alat kerja atau bahan baku secara kredit tanpa riba.
Program Mudharabah - Menyediakan modal usaha dengan sistem bagi hasil.
Program Musyarakah - Mengelola bisnis bersama anggota dan membagi keuntungan.
Program Qardhul Hasan - Memberikan pinjaman tanpa riba dengan rentang pinjaman 3 juta hingga 5 juta rupiah.
Fasilitas Pemasaran - Membantu anggota memasarkan produk baik offline maupun online, bekerja sama dengan JNE melalui program CSR dan berbagai bazar serta pameran.
Dalam RAT ke-3 ini juga diumumkan susunan kepengurusan baru untuk masa bakti 2024-2025. Dewan Pembina terdiri atas Aripay Tambunan, Syahrul Komara, dan Achmad Tirmizi Hutasuhut. Dewan Pengawas diisi oleh Salmiah dan Endang. Dewan Pengurus dipimpin oleh Fikri Al-Haq Fachryana sebagai Ketua, didampingi oleh Reza Hadi Nasution sebagai Sekretaris, Putri Utami sebagai Bendahara, dan sejumlah bidang lain yang mengelola berbagai program koperasi.
"Untuk menjadi anggota koperasi, syaratnya cukup mudah. Calon anggota harus memiliki usaha, baik kecil maupun besar, barang atau jasa, memiliki visi membangun bisnis sesuai syariah, menyetor simpanan pokok sebesar Rp 100.000, dan simpanan wajib Rp 20.000 per bulan,"beber Fikri.
Dengan berbagai program dan dukungan yang diberikan, Koperasi UMKM Syariah Sumut terus berkomitmen untuk memberdayakan UMKM dan menjadikan mereka lebih mandiri dan kompeten dalam mengelola bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait