Pengunduran diri dan pergantian Yusril dengan Fahri Bachmid ini dianggap sebagai proses yang demokratis, sah, dan konstitusional, serta mengedepankan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Perubahan terbatas dalam AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum PBB akan disahkan dalam Akta Notaris dan segera diajukan untuk pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik.
Dengan pengunduran diri Yusril dan kehadiran Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum PBB, Partai Bulan Bintang akan menghadapi perubahan kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa partai ini menuju formasi yang lebih baik dan mengikuti perkembangan politik yang terjadi di Indonesia.
Editor : Jafar Sembiring