Bupati Labusel soal Demo Mahasiswa di Polda Sumut: Jika Terbukti Benar, Saya Akan Mengundurkan Diri

Jafar
Bupati Labusel, H Edimin. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara menggelar demo soal dugaan pungutan liar penerbitan Surat Keputusan atau SK rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel). Aksi itu berlangsung di depan Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (13/5/2024).

Dalam tuntutannya, para mahasiswa menuding Bupati Labusel, H Edimin, bersama Kepala Dinas Pendidikan Labusel, Muhammad Taufiq Ansari, telah meminta sejumlah upeti agar SK bagi nama-nama honorer yang lulus P3K untuk segera dikeluarkan atau diterbitkan.

"Kami meminta Kapolda Sumut agar memeriksa Bupati Labusel, H Edimin beserta kolega-koleganya, terkait dugaan pungli untuk menerbitkan SK bagi nama-nama honorer P3K yang sudah lulus," ujar Koordinator Aksi, Azli Ritonga, Senin (13/5/2024).

Tak hanya itu, para mahasiswa juga menilai tindakan sang Bupati merupakan representasi buruk Pemerintahan Kabupaten Labusel.

"Dulu berjanji akan mempermudah segala urusan birokrasi bila terpilih menjadi bupati, saat ini para guru honorer diminta upeti agar SK P3K mereka diterbitkan," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Labusel, H Edimin, merespons tudingan para mahasiswa yang berdemonstrasi di Mapolda Sumut tersebut.

"Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa boleh saja, tugas mereka sebagai mahasiswa memang untuk mengawal demokrasi. Namun, sebelum melakukan aksi, harus lah punya data yang lengkap atas segala bentuk dugaan yang disampaikan, jangan hanya menduga-duga karena ini akan menjadi pembunuhan karakter dan nama baik Kabupaten Labuhanbatu Selatan," terang H Edimin, Senin (13/5/2024).

Edimin juga mendukung agar para mahasiswa melaporkan temuan itu kepada pihak Polda Sumut dan Kejati sumut. Bahkan, ia mengaku siap mundur sebagai Bupati apabila terbukti atas tuduhan pungli yang dilontarkan mahasiswa terhadap dirinya.

"Silahkan laporkan jika memang punya bukti dan data yang valid, jangankan diperiksa, jika terbukti bahwa tuduhan itu benar, saya akan mengundurkan diri dari jabatan saya," tegasnya.

Lebih lanjut, H Edimin menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan dan penandatangan SK P3K terdapat beberapa poin dan prosedur yang harus dijalani. Tidak serta merta, siapa duluan selesai berkas dan harus ditandatangani langsung.

"Aturannya jelas, kita taati proses dan proseduralnya. Saat ini semua berkas sedang berada di BKD Kabupaten Labusel, dan berkas tersebut belum semuanya dilengkapi oleh peserta P3K. Jika ada buktinya mari sama-sama kita tangga pelaku punglinya," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network