Charles juga menyampaikan agar produsen minyak goreng menaati kebijakan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kemendag perihal DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Kebijakan DMO, kata Charles, bahwasanya produsen minyak goreng agar mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sementara sisanya baru boleh diekspor.
Sementara, terkait DPO, pemerintah sendiri telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak curah seharga Rp 11.500 per liter.
"Untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan untuk minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter ," ucap Charles.
Charles juga menegaskan agar masyarakat tetap membeli minyak goreng dengan sewajarnya dan sesuai kebutuhan
"Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli (minyak goreng) sesuai dengan kebutuhan," imbau Charles.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait