TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pria berinisial MY atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Senin (13/5/2024).
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Polres Tanjungbalai.
Kronologi pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diperoleh polisi melalui masyarakat soal adanya aktivitas orang asing di rumah milik warga berinisial IS di Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Kemudian, petugas mengamankan tiga Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dan agen berinisial MY di rumah tersebut.
"Dari hasil interogasi, tiga PMI berinisial H, ASL, dan A, menerangkan bahwa mereka tiba di Tanjungbalai pada Rabu (24/4/2024) sekira pukul 20.00 WIB," ujar Yon Edi Winara.
"Di situ, mereka bertemu dengan perempuan yang kerap dipanggu Buk Imar, yang kini tengah masuk lidik oleh petugas. Lalu, mereka dibawa ke daerah Bagan Asahan untuk bermalam di sana," sambung Yon Edi Winara.
Selanjutnya, pada Kamis (25/4/2024), tiga PMI itu dibawa oleh Buk Imar ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk membuat paspor dengan membayar uang sebesar Rp.2.500.000.
"Setelah selesai, Buk Imar membawa tiga PMI itu menemui MY. Saat itu, Buk Imar juga menyerahkan uang tiket keberangkatan kepada MY. Di mana, hal tersebut diketahui oleh ketiga PMI," ujar Yon Edi Winara.
Kemudian, tiga PMI itu ikut bersama dengan MY dan diantarkan ke rumah IS untuk ditampung. Ketiganya difasilitasi makan dan istirahat selama di rumah tersebut.
"Dan saat tiga PMI itu bertemu dengan MY, ada dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia pada Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Mereka akan dipekerjakan sebagai karyawan di pabrik sarung tangan atau pabrik jahit pakaian," sambung Yon Edi Winara.
Namun, lanjut Yon Edi Winara, ketiga PMI itu diberitahu oleh MY batal berangkat dengan alasan tidak ada tiket. Ketiganya dijanjikan MY berangkat pada Rabu (1/5/2024).
"Alhasil, pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian dan mengamankan ketiga PMI dan MY. Mereka dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Yon Edi Winara.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Yon Edi Winara, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.5.200.000, 1 unit handphone, 3 buah paspor PMI, dan 1 buah paspor milik tersangka MY.
"Akibat perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana," pungkas Yon Edi Winara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait