"Calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti antara lain pas Poto, KTP, kartu keluarga, ijazah dan dokumen-dokumen lain sesuai ketentuan yang selama ini harus dipenuhi oleh para pelamar," kata Haryomo.
Sementara, lanjut Haryomo, informasi terkait syarat-syarat pendaftaran lainnya para pelamar dapat melihat pada website masing-masing instansi sekolah kedinasan atau pada SSCASN.
"Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan akan membuka rangkaian seleksi calon aparatur sipil negara tahun 2024," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait