Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur 

Ismail
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap (iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.  Ketiganya ditahan dalam kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Penahanan dilakukan seusai JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan, pada Rabu (8/5/2024). Adapun para tersangka yakni MRR (28), JM (48), dan ASBH (25). 

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2024) malam. 

“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur,” ujarnya. 

Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur. 

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu. 

Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari kedepan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024. 

“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024),” pungkasnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network