"UKT terendah yang diterima mahasiswa baru tahun ini adalah sebesar Rp 2,4 juta," ungkapnya.
Kepala Humas Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, menjelaskan bahwa alasan utama kenaikan UKT adalah penyesuaian sesuai dengan Permendikbudristek No.2 Tahun 2024. Permendikbudristek tersebut mengatur besaran Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri yang harus diikuti oleh setiap PTN.
Amalia Meutia menambahkan bahwa pemerintah mengharapkan adanya acuan dan standar yang jelas dalam nilai UKT PTN. Setiap PTN diminta untuk menyusun dan menyesuaikan besaran UKT sesuai rekomendasi pemerintah.
"Rancangan nilai UKT yang telah disesuaikan kemudian dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan dan diverifikasi. Jika telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, rancangan tersebut mendapatkan persetujuan dari Kementerian," tandas Amalia Meutia.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait