Istri Hamil 4 Bulan Dicelurit Suami Gegara dapat Pesan WhatsApp dari Mantan

Avirista Midaada
Mantan pacar menjadi penyebab M. Romadoni (24) pria di Kota Malang, yang tega menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan. Foto: Avirista Midaada

"Kondisi janin Alhamdulillah sekarang masih dalam kondisi normal atau pun sehat. Tapi korban mengalami trauma psikologis. Pelaku kita kenakan Pasal 44 ayat 1 dan atau Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman untuk ayat satunya maksimal lima tahun, ayat duanya maksimal 10 tahun," pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network