Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa dan penasehat hukum mereka.
Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.
Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.
"Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi," tambah JPU saat membacakan dakwaannya.
Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait