Namun pada saat dilakukan penangkapan, Kasi Humas mengatakan pelaku Y melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku Y di bawa Ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan pada saat di RS umum pelaku Y mengakui perbuatan bersama dengan seorang temannya yang berinisial Kimpau dan kemudian petugas langsung mengamankan Kimpau di Jalan Sei Kopas Kel. Sendang Sari," katanya.
Petugas pun kembali mendapat perlawanan dari pelaku Kimpau yang berusaha menyerang petugas.
"Untuk pelaku Kimpau turut diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha menyerang petugas. Selanjutnya pelaku Kimpau juga di larikan ke RS umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis, dan pada saat di RS Umum pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut sebanyak 2 (dua) kali," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait