Siswa/I Prakerin Terima Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian BPJamsostek

Jafar
Foto: Istimewa

iNews.id - Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) juga dapat dirasakan oleh siswa yang sedang menjalani Praktek Kerja Industri (Prakerin) atau magang. Mengawali tahun 2022 ini, lebih kurang 100 siswa magang SMK Negeri 10 Medan telah tercover Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hal ini sangatlah penting menimbang pelaksanaan Jaminan Sosial bagi siswa/i prakerin atau magang telah di amanatkan langsung melalui Permenaker No 1 Tahun 2016.

Menindaklanjuti hal tersebut pihak SMK Negeri 10 Medan menyampaikan bahwa pihak sekolah akan terus menyampaikan kepada siswa/i yang akan melaksanakan prakerin untuk mendaftarkan dirinya kedalam program BPJamsostek, dan ini juga sebagai bentuk pengawalan langsung dari pihak sekolah kepada orang tua agar tidak perlu khawatir terhadap keselamatan kerja anak mereka.

Mereka juga berharap bahwa BPJamsostek secara serius akan memberikan pelayanan yang terbaik jika terjadi resiko kepada siswa prakerin mereka, dan pihak sekolah berkomitmen akan menginformasikan kepada angkatan kelas berikutnya yang akan melaksanakan prakerin.

Menindaklanjuti hal ini, Kepala BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa, Iskandar, menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada pihak sekolah yang ikut secara langsung menginformasikan pentingnya program BPJamsostek kepada seluruh siswa prakerin.

Dalam kesempatan ini Iskandar juga menghimbau kepada sekolah-sekolah lainnya agar mendaftarkan siswa prakerinnya, tak hanya itu beliau menyampaikan bahwa implementasi program BPJamsostek juga telah didukung dengan adanya Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan pendidikan formal dan non formal.

“Kita berharap dengan keikutsertaan siswa prakerin SMK Negeri 10 ini, menjadikan percontohan yang baik kepada sekolah sekolah lainnya untuk memberikan jaring pengamanan kepada siswa/i nya saat melakukan prakerin atau magang", ujarnya.

BPJamsostek sebagai Badang Penyelenggara yang diamanatkan langsung untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan 5 Programnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertanggung jawab besar agar seluruh elemen pekerja telah menjadi peserta di dalam program ini , demi mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terpercaya, Berkelanjutan dan menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network