SINGAPURA, iNews.id - Pernikahan beda agama di Indonesia memang tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang. Meski demikian, pernikahan semacam itu banyak dilakukan di negeri ini.
Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, terdapat setidaknya 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi siapa pun, termasuk memilih pasangan dan berkeluarga.
Beberapa negara lain ada yang melegalkan beda agama, berikut daftarnya.
1. Inggris
Sistem hukum di Inggris menganut hukum common law, sehingga kesamaan agama bukanlah syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Editor : Chris
Artikel Terkait