Dorce Gamalama dikabarkan menderita covid-19 dan wafat, Rabu (16/2/2022) pagi tadi. Sementara itu, dirinya pernah menyampaikan wasiat bahwa ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan. Terkait hal itu, bagaimana hukumnya dalam agama Islam?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis menyebut bahwa jenazah seorang transgender harus diurus dan dimakamkan sesuai kodratnya. "Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," ungkap dia dalam unggahan di akun Twitter-nya.
Selain itu, lanjut KH Cholil Nafis, mengubah jenis kelamin melalui operasi bukanlah hal yang diakui dalam ajaran agama Islam. Sehingga ketika meninggal dunia nanti, seorang transgender haruslah dimakamkan sesuai jenis kelamin saat mereka lahir ke dunia.
"Jadi mengubah kelamin itu tidak diakui dalam Islam, sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," paparnya.
"Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil," terangnya.
Seperti diketahui, Dorce Gamalama telah melakukan operasi pergantian kelamin pada tahun 1983 di Surabaya, Jawa Timur. Hal itu membuat Denny Sumargo dalam podcast-nya bertanya hal sensitif terkait proses pemakaman Dorce jika meninggal dunia.
"Bunda kalau nanti akhirnya berpulang, Bunda ingin meninggal sebagai apa?" tanya Denny Sumargo dalam akun YouTube-nya.
"Ya sebagai saya sekarang. Karena setelah saya operasi, saya punya kelamin perempuan, mandikan saya dengan perempuan, sebagai perempuan," tukasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait