MEDAN, iNewsMedan.id - Terdapat tiga waktu yang telah ditentukan untuk menunaikan zakat fitrah, yang mana dibagi menjadi beberapa jenis, yang semuanya menggambarkan kebesaran agama Islam. Ketika menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim kerap melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi keabsahan puasanya.
Oleh karena itu, dengan kebijaksanaan-Nya, Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan zakat fitrah sebagai sarana untuk menyempurnakan ibadah puasanya.
Karena itu, memahami hukum-hukum yang terkait dengan zakat fitrah menjadi sangat penting. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi dalam beberapa macam yakni:
1. Waktu yang Wajib
Waktu yang dimaksud adalah saat seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam setelahnya, maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Demikian pula, jika seseorang meninggal sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu yang wajib untuk membayarnya adalah saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Namun menurut mazhab Hanafi, waktu yang wajib adalah saat terbit fajar pada Hari Raya Idul Fitri.
2. Waktu yang Afdhal
Ini mengacu pada waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, yaitu pada fajar hari Idul Fitri, dengan kesepakatan dari empat madzhab.
3. Waktu yang Diperbolehkan
Ini merujuk pada waktu dimana seseorang diperbolehkan membayar zakat fitrah. Tentang waktu terakhirnya, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, dianggap tidak sah sebagai zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].
Apakah boleh membayar zakat fitrah sebelum hari Idul Fitri? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat:
Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari dikutip dari laman Almanhaj menjelaskan bahwa Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah maju sebelum Idul Fitri hingga satu atau dua tahun sebelumnya.
Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri.
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Pendapat terakhir, yaitu boleh membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, adalah yang lebih sesuai untuk dipegang. Hal ini karena sesuai dengan perbuatan Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, yang merupakan salah satu sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fitrah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri“. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait