MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pria berinisial H (32) atas kasus pemalakan atau pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Medan (KIM), Minggu (31/3/2024). Hal itu pun sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan kronologi penangkapan terhadap pelaku H bermula dari informasi yang diperoleh oleh Seksi Humas Polres Pelabuhan Belawan saat melakukan pemantauan media sosial dan media online.
Atas hal itu, sambung Janton Silaban, dirinya memerintahkan personel Polsek Medan Labuhan menangkap H guna menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Dengan respons cepat, Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan H pada Minggu siang. Di mana, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Janton Silaban.
Dijelaskan Janton Silaban, pemalakan atau pungli merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra pelayanan publik.
"Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pungli atau pemalakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tegas Janton Silaban.
Lebih lanjut, Janton Silaban mengungkapkan bahwa pelaku H akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatannya yang merugikan masyarakat.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan pemalakan atau pungli yang mereka alami kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Janton Silaban.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait