TAPUT, iNewsMedan.id - Guru SMA Negeri 3 Tarutung berinisial MT dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan kasus bullying atau perundungan terhadap muridnya berinisial AM.
Korban AM melaporkan kasus perundungan itu didampingi oleh kuasa hukum, Roni Prima Panggabean, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Tapanuli Utara, Fendiv Tobing, orangtua, dan pamannya.
"Dugaan tindak pidana itu terjadi pada 9 Maret 2024. Dan sejak itu, korban tak berani datang ke sekolah," ujar Roni Prima Panggabean, di Mapolres Tapanuli Utara, Tarutung, Kamis, (28/3/2024).
Roni Prima Panggabean juga menjelaskan bahwa korban tengah menjalani perawatan medis guna memulihkan kondisi psikisnya.
"Korban sedang menjalani pengobatan untuk pemulihan traumatik yang cukup berat dan sudah diperiksa oleh dr Suniaty M.Ked (KJ) SpKj. Initinya, korban trauma berat," ungkap Roni Prima Panggabean.
Atas hal itu, sambung Roni Prima Panggabean, pihaknya mengharapkan terduga pelaku dihukum lantaran melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 80 Jo.76 Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014.
"Selain itu, kita yakin dan percaya Polres Taput mampu dan profesional dalam menangani kasus yang kami laporkan ini," terang Roni Prima Panggabean.
Lebih lanjut, Roni Prima Panggabean menegaskan bahwa seharusnya guru dan sekolah menjadi tempat yang nyaman bagi siswa-siswi.
"Bukan menjadi tempat perundungan bagi anak. Karena itu, terduga terlapor dan kepala sekolah wajib bertanggungjawab atas pemulihan korban dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum baik secara pidana maupun sanksi administratif," tambah Roni Prima Panggabean.
Sementara itu, Ketua KPAD Tapanuli Utara, Fendiv Tobing, mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
"Segala tindakan kekerasan terhadap peserta didik tidak dapat ditolerir dalam hal ini guru seharusnya teladan dan pelindung utama bagi muridnya" tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait