PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial JDAS (37) di salah satu hotel di Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (15/3/2024).
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap JDAS. Kami tangkap di kamar nomor
411, salah satu hotel di Kelurahan Losung, sekira pukul 11.30 WIB," ujar Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Sabtu (16/3/2024).
"Pengedar narkoba di Kota Padangsidimpuan sudah menggunakan modus baru dalam beraksi. Para pelaku sudah menggunakan hotel sebagai lokasi transaksi untuk mengelabui polisi," tambah Jasama H Sidabutar.
Jasama H Sidabutar menjelaskan bahwa tersangka JDAS tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamarnya.
"Petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,82 gram bersama barang bukti lainnya yang berhubungan jual beli sabu," sambung Jasama H Sidabutar.
Lebih lanjut, Jasama H Sidabutar mengungkapkan kronologi penangkapan JDAS. Hal itu berawal dari laporan masyarakat soal adanya transaksi gelap narkoba di hotel tersebut.
Dipimpin KBO Satresnarkoba, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, sambung Jasama H Sidabutar, para personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar hotel.
"Tersangka saat digerebek sedang tidur tiduran, kemudian personel melakukan pemeriksaan. Alhasil, menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan pelaku di atas meja kamar hotel tempatnya menginap," ungkap Jasama H Sidabutar.
Dari hasil interogasi, pelaku JDAS mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya. Di mana, barang bukti yang ditemukan hanya sisa narkoba yang sudah habis terjual dan dikonsumsi.
"Saat ini anggota masih mengembangkan penyelidikan terkait penangkapan JDAS yang diduga kerap menjual narkoba di hotel," terang Jasama H Sidabutar.
Tak hanya itu, Jasama H Sidabutar juga menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar seorang pria yang diduga sebagai bandar yang menjual narkoba kepada pelaku JDAS.
"Tersangka telah digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba," sebut Jasama H Sidabutar.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) dan junto Pasal 112(1)," pungkas Jasama H Sidabutar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait