MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir pada Kamis (14/3/2024) malam.
"Tersangka berinisial A (27) dan D 18) ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Belawan mendapat laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap.
"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 420.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah sendok shabu, dan 2 unit ponsel," tambah Abdi Harahap.
Abdi Harahap mengungkapkan bahwa kedua tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat," sambung Abdi Harahap.
Abdi Harahap menambahkan bahwa Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi semua," tutup Abdi Harahap.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait