MEDAN, iNewsMedan.id – Menindaklanjuti laporan dari pengaduan masyarakat terkait adanya temuan makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan dan minuman produk halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan investigasi ke Pasar Swalayan Maju Bersama, Jalan Ringroad, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (15/3/2024).
Dalam investigasi tersebut, tim Pengawas BPJPH Kemenag RI menemukan fakta di lapangan, bahwa pelaku usaha Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan telah mengakui dan membenarkan peristiwa tersebut.
“Kami menginvestigasi fakta lapangan dan sudah kita tuangkan di Berita Acara Pengawasan (BAP) kami. Intinya tadi, pelaku usaha membenarkan hal itu, dan itu unsur kelalaian bukan kesengajaan,” kata Agip Lili Setiawan selaku Analis Hasil Pengawasan dan Dumas BPJPH Kemenag RI kepada wartawan, Jumat malam.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Agip mengatakan bahwa itu ranahnya pimpinan, karena dirinya tidak bisa berandai-andai.
“Kalau untuk sanksi yang diberikan, itu ranahnya pimpinan, kami tidak bisa mendahului, apakah itu sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya. Nanti pimpinan kami dalam hal ini yang akan menentukan tindak lanjutnya seperti apa,” ujarnya.
“Sementara untuk investigasi hari ini cukup, karena materinya semua sama ya, dan semua outlet pun sekarang prosesnya sudah clear semua, bahkan kemarin kami dari bandara itu tidak langsung ke Hotel, tapi kita melakukan penyamaran ke Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan,” tambahnya.
Investigasi BPJPH Kemenag ke Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan. (Istimewa)
Ia mengatakan saat melakukan investigasi dan BAP, dihadiri oleh pihak Pelapor yakni Jaksa Abdul Hakim Sorimuda Harahap dan istrinya, sementara dari pihak Pelaku Usaha dihadiri oleh Rio Nababan selaku penanggung jawab Pasar Swalayan Maju Bersama Ringroad Medan.
“Tadi juga dihadiri semua manajer operasional untuk semua outlet Pasar Swalayan Maju Bersama,” sebutnya.
Dirinya mengimbau kedepannya pihak Perusahan harus lebih memperhatikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau pelaku usaha harus melihat aturan yang harus dijalankan oleh pelaku usaha, dalam memenuhi ritel itu dasarnya UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Nah, terlepas dari konteks bulan Ramadhan atau tidak, itu menjadi kewajiban, harus ada pemisahan lokasi atau tempat mulai distribusi, penyimpanan, penyajian sampai dengan kemasan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, makanan mengandung bahan babi bercampur dengan makanan produk halal ditemukan, di Pasar Swalayan Maju Bersama, Jalan Ringroad, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, oleh Jaksa yang bertugas sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH MH, Senin (11/3/2024).
Editor : Chris
Artikel Terkait
