JAKARTA, iNews.id - Apakah menyikat gigi di siang hari pada bulan puasa Ramadhan membuat puasa kita batal? Pertanyaan tersebut sering menjadi perdebatan.
lantaran beberapa orang ada yang menyatakan tidak boleh dan ada pula yang berpendapat boleh-boleh saja gosok gigi saat puasa.
Lantas, seperti apa yang benar? Terkait hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan berdasarkan ilmu fiqih.
"Sikat gigi ini kembali pada fikih praktisnya ini. Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut, maksudnya menelannya. Menelan itu yang batal," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (13/3/2024).
"Selagi tidak menelan, maka tidak batal. Misalnya mau berkumur dalam wudhu bahkan es krim dimasukkan ke dalam mulut sekaligus tidak membatalkan wudhu. Asalkan jangan ditelan," imbuhnya lagi.
Walaupun demikian, Buya Yahya mengingatkan jika dua aktivitas tersebut berbeda. Wudhu masuk ke dalam sunnah sementara menjilat es krim walaupun tidak ditelan itu makruh.
"Kita diperintahkan untuk berkumur disunnahkan untuk berkumur, lalu kaget ketelen. Enggak apa-apa. Enggak batal," ujar Buya Yahya.
Sebaliknya, Buya Yahya menjelaskan, kalau main-main masukkan es krim ke dalam mulut lalu ketelan maka puasa akan batal, jika tidak tertelan tidak batal. Namun hukumnya makruh, sesuatu yang tidak dianjurkan atau tidak disukai.
Untuk itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa sikat gigi juga termasuk dalam golongan makruh sama seperti es krim.
"Jadi jawabnya sama, sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan sikat giginya jangan ditelan. Cuma ada odol dan sebagainya sama seperti es krim maka itu akan menjadi makruh kalau ketelan batal. Karena itu ada rasa dan bendanya," kata Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menganjurkan agar menggosok gigi sebelum waktu imsak dan saat berbuka puasa saja. Hal ini menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, salah satu contohnya odol yang tiba-tiba saja ketelan.
"Kita sebaiknya waspada. Sikat gigi sebaiknya sebelum ada seruan imsak," kata Buya Yahya.
Editor : Chris
Artikel Terkait