Barang Impor Dibatasi Masuk Indonesia, Cek Daftar Berikut!

Anggie Ariesta
Ilustrasi barang impor. (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) telah menerbitkan aturan terkait kebijakan dan Pengaturan Impor pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku pada Minggu, (10/3/2024) kemarin. 

Pada peraturan tersebut tertulis bahwa terdapat penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan. 

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawah barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Barang yang Jumlahnya Dibatasi Masuk RI 

-Alas kaki maksimal dua pasang per penumpang 
-Tas dua keping per penumpang 
-Barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang
-Elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) 1.500 dolar AS per penumpang 
-Telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang
Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resminya. 

Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border.  

Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. 

"Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ucap Gatot.  

Sebelumnya, Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, salah satu hal yang menjadi latar belakang disusunnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network