Pelaku Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Ditangkap, Begini Kata Polda Sumut

Jafar
Pelaku Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Ditangkap, Begini Kata Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menangkap pelaku pemalsuan dokumen untuk mendapatkan kuota beras komersial seberat 2.000 ton ke Riau dan Jawa. Distributor beras dan gula berinisial AKL itu juga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Sumut.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada konferensi pers di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Senin (4/3/2024).

Hadi menjelaskan bahwa belakangan ini di pasaran terjadi peningkatan harga beras. Polda Sumut dan Bulog Divre Sumatera Utara yang menjadi bagian Satgas Pangan bersama dinas dan instansi terkait melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tanggal 20 Februari 2024, kita mendapatkan dugaan adanya satu pengusaha nakal yang ingin mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu. Jadi, modus operandi yang dilakukan adalah dengan dokumen palsu," jelasnya.

Hadi menambahkan, dokumen palsu yang digunakan pelaku AKL adalah kilang padi milik Parino yang selama ini menjadi rekanan dari pada Bulog yang sudah terdaftar. Dokumen palsu itu, sambung Hadi, digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersial.

"Dokumen (palsu) itu masuk ke Bulog, kemudian Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, tambah Hadi, tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi. Sedangkan berdasarkan prosedurnya, untuk mendapat kuota beras harus memiliki kilang padi.

"Tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di kilang padi. Tersangka adalah sebagai pengusaha yang selama ini distributor beras dan gula di Sumut. Kita bisa katakan bahwa pengusaha ini adalah pengusaha nakal yang tentu kepentingannya adalah mencari keuntungan," terangnya.

Hadi menyebut penyidik masih bekerja dengan cermat agar proses yang dilakukan tepat sasaran. AKL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka dikenakan pasal 6 ayat 1 UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi," ujarnya.

Kemudian, sambung Hadi, pelaku juga disangkakan Pasal 141, 143, 144 UU RI No 18/2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat 1 UU RI No 8/1999 tentang pedlindungan konsumen dan atau pasal 263, 266 KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana.

"Untuk diketahui, pelaku ini menyalurkan beras yang didapatkan sebanyak 2.000 ton itu di wilayah Riau dan Jawa. Walaupun ketentuan untuk mendapatkan beras komersial bisa didistribusikan di semua wilayah, tetap barang kali  yang bersangkutan memiliki bangsa pasarnya di wilayah Riau dan Jawa sehingga dia mendistribusikan itu ke wilayah sana," bebernya.

Ditanya soal berapa besaran pembelian kemudian distribusi dan label apa yang digunakan,  menurut Hadi, hal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan. Hadi menambahkan, dari pemeriksaan, Parino mengaku tidak mengeluarkan dokumen yang digunakan AKL.

"Parino mengatakan tidak mengeluarkan dokumen itu, jadi tanda tangan, dokumen, itu dipalsukan. Kemudian tersangka ini membawanya ke Bulog Cabang Medan. (AKL dan Parino)Tidak saling mengenal," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sumut Arif Mandu, menjelaskan soal distribusi beras komersial. Berdasarkan dengan aturan pada tahun 2023, sebut Arif Mandu, boleh dilakukan oleh distributor dan kilang.

"Tahun 2024, aturannya hanya kilang (yang boleh)," katanya.

Ditambahkannya, penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ini adalah dalam rangka untuk menjaga stabilitas harga. Dia berharap masyarakat tidak panik karena stok saat ini masih ada.

"Stok kami saat ini ada 16 ribu ton. Dalam proses bongkar masuk Belawan ada 15 ribu ton. Nanti tanggal 17 ada 20 ribu ton lagi dan kita tambah stok dalam rangka hadapi puasa lebaran," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network