Jaksa Agung Produk Uji Kelayakan dan Kepatutan

Ismail
Adv. Hasrul Benny Harahap, SH.MHum 

Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Dr. Muhammad Gaussyah mengusulkan sebaiknya pengisian Jaksa Agung dilakukan dengan melibatkan DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

"Sosok Jaksa Agung dan mekanisme pengisiannya merupakan hal penting agar Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak dipandang politis saat melaksanakan kewenangan penuntutan dan penyidikannya," ujar Gaussyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberi respon atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketut Sumedana menuturkan, pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini.

“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin,” ujar Ketut Sumedana kepada sejumlah media.

Pasalnya, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.

“Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network