PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id– Dua terdakwa kasus perdagangan kulit harimau dan sisik tenggiling di Kabupaten Tapanuli Selatan dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara. Kedua terdakwa yakni Martua Simarmata dan Daud Yusuf Simarmata dinilai sudah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum, Sri Mulyati Saragih di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (29/2/2024) pagi. “Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum, Sri Mulyati Saragih.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Silvianingsih mempersilakan kedua terdakwa menyampaikan pembelaan. Terdakwa Daud Yusuf Simarmata dalam pembelaannya mengakui segala perbuatan pidana itu. Dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Selain itu, dirinya juga meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman ringan terhadap dirinya. Senada dengan Daud, Martua juga menyatakan menyesal dengan secara perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Bahkan, dirinya meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Mendengar pernyataan kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan 2 pekan ke depan dengan agenda sidang putusan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait