DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Tanjung Morawa bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyerahkan santunan kematian kepada janda dan anak bilal jenazah.
Ahli Waris Almarhum Nirsam, yaitu Sumarni menerima santunan kematian sebesar Rp 114.976.045, dengan rincian santunan kematian Rp.42.000.000, santunan JHT Rp.70.592.645, santunan JP Berkala Rp.383.400/bulan, serta manfaat beasiswa sampai lulus sarjana. Sedangkan anak dari Almarhumah Siti Maonah, yaitu Rita Purwaningsih menerima santunan kematian sebesar Rp.42.000.000.
Almarhum Nirsam merupakan seorang karyawan Charoen Pokphand Ind. Ia dilindungi program Jamsostek sejak Mei tahun 1998 sampai dengan Agustus tahun 2023. Sedangkan Almarhumah Siti Maonah berprofesi sebagai bilal jenazah dan dilindungi program Jamsostek sejak April tahun 2019 sampai dengan Oktober 2023.
Sumarni dan Rita Purwaningsih menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan dan realisasi. Sehingga keluarga mendapat santunan dan keluarga yang ditinggal dapat memanfaatkan dana tersebut.
”Kami sangat berterimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu keluarga kami, tentunya ini tidak bisa diukur hanya dengan uang saja tetapi lebih daripada itu, apa yang kita lakukan ini berharap Ridho dari Allah SWT,” ujar ahli waris, Selasa (27/2/2024).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, menyampaikan turut berbelangsungkawa atas kejadian yang menimpa keluarga ahli waris.
“Resiko kecelakaan kerja tentu bukan hal yang kita inginkan, namun tentu perlu kita ketahui bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat penting karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia maka akan ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program yang diikuti peserta, sehingga keluarga yang ditinggalkan memiliki dana untuk melanjutkan kehidupan kedepannya,” jelasnya.
Andi menjelaskan perlindungan ini bukan dilihat dari nilai dari santunan, tetapi bentuk kepedulian kita atas resiko yang tidak tau kapan datangnya dan dapat menimpa siapa saja.
"BPJS Ketenagakerjaan akan selalu mensosialisasikan dan mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dimana risiko kecelakaan kerja tidak tau kapan datangnya, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya ditanggung sampai sembuh," sebutnya.
“Kami berharap para pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana sebelum melakukan aktivitas diperusahaan agar tenaga kerja memiliki perlindungan sehingga saat melakukan aktivitas dilapangan nyaman dan aman,” tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait