JAKARTA, iNewsMedan.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat ini pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan agar kebijakan itu bisa diterapkan tahun 2024 ini.
"Dapat kami sampaikan Menkes sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," ucap Askolani dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Menurut Askolani, pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.
“Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," tutur dia.
Setelah perumusan regulasi ini rampung, barulah Kemenkeu dapat mengumumkan kapan cukai MBDK dapat dilaksanakan.
Menurut dia, regulasi itu tentunya juga akan dibahas bersama Komisi 11 DPR RI. Ide cukai MBDK sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2016.
Kebijakan ini sempat ditargetkan akan diterapkan pada 2023, namun akhirnya mundur. Cukai mengenai MBDK muncul lantaran efek minuman berpemanis ini terhadap kesehatan masyarakat.
Bahkan, sebelumnya, target penerimaannya telah ditentukan untuk tahun 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Di dalamnya, tercantum target penerimaan cukai dari produk minuman berpemanis sebesar Rp1,5 triliun.
Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai MBDK bisa mencapai Rp6,25 triliun.
Saat itu, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter.
Menurut data Kemenkeu, produksi teh kemasan mencapai 2.191 juta liter per tahun sehingga potensi penerimaannya sebesar Rp2,7 triliun.
Sementara itu, minuman karbonasi sebesar Rp2.500 per liter dan produksinya mencapai 747 liter per tahun, sehingga potensinya Rp1,7 triliun.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait