MEDAN, iNewsMedan.id - Permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh dua agen asuransi Manulife, Angelia Chen dan Evelyn, terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT. Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife dengan nilai ratusan juta rupiah, telah berlanjut dengan pengajuan ke Pengadilan Negeri Medan. Polda Sumatera Utara sebagai Termohon dalam sidang praperadilan ini, mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan meladeni permohonan praperadilan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Polda Sumut juga mempercayai sepenuhnya putusan yang akan diberikan oleh Hakim terkait kasus ini," kata Hadi, Kamis (15/2/2024).
Sebelumnya, pelapor Sukfen telah melaporkan kedua agen asuransi tersebut atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Manulife terhadap PT. Panca Mandiri Sukses Jaya. Kasus ini dilaporkan merugikan pelapor hingga ratusan juta rupiah.
Dengan berlanjutnya proses praperadilan ini, diharapkan kebenaran dan keadilan secara hukum dapat tercapai dalam kasus ini. Para pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti proses hukum sampai tuntas dan memberikan kerjasama yang dibutuhkan selama proses berlangsung.
Editor : Chris
Artikel Terkait