PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Bhabinkamtibmas Polsek Hutaimbaru, Bripka SP Lubis, bersama personel KBO Narkoba IPDA Dilwan, dan Bripka Ansor berhasil mengamankan pria berinisial MH, atas dugaan percobaan pencurian di salah satu rumah ibadah di Kelurahan Tanobato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (11/2/2024) malam.
"Sebelumnya pelaku ditangkap warga karena ingin melakukan pencurian di salah satu rumah ibadah. Kemudian, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Bhabinkamtibmas setempat bergerak cepat mengendalikan situasi sehingga yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan dengan didampingi sejumlah warga," ujar Kapolsek Hutaimbaru, AKP Ida Meri.
"Setelah musyawarah dengan berbagai pihak, akhirnya disepakti mediasi dengan memanggil kedua orang tua pelaku untuk dilakukan restorative justice antara pelaku dengan warga," tambah Ida Meri.
Ida Meri menjelaskan bahwa restorative justice dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara warga dan terduga pelaku untuk menyelesaikan kasus pencurian secara kekeluargaan.
"Pelaku percobaan pencurian sudah meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan kepada warga dan pengurus rumah ibadah," jelas Ida Meri.
Ida Meri menyebut, keluarga pelaku bersama warga sudah melakukan pertemuan dan disaksikan perangkat kelurahan di SPKT Polres Padangsidimpuan. Kemudian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan percobaan pencurian itu secara kekeluargaan.
"Pelaku tidak ditahan semntara warga sudah mencabut secara keseluruhan perkara serta sudah tidak menuntut dalam bentuk apapun baik secara pidana maupun perdata kepada pelaku," sebut Ida Meri.
"Kami dari Polres Padangsidimpuan hadir untuk memediasi pihak-pihak yang bermasalah untuk dicarikan solusi damai dengan cara Restorative Justice dan kegiatan ini merupakan salah satu program Bapak Kapolri," pungkas Ida Meri.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait