Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, selain meringkus ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit TV hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan pencurian.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya," ujar Kasat Reskrim.
Kompol Firdaus menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi curatnya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus.
Editor : Ismail
Artikel Terkait