Berulah Lagi, Residivis Kasus Curat Ini Dilumpuhkan Tim Siluman Polrestabes Medan

Ismail
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak kaki seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko, Sabtu (5/2).

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, selain meringkus ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit TV hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan pencurian. 

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya," ujar Kasat Reskrim. 

Kompol Firdaus menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi curatnya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. 
 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network