MEDAN, iNewsMedan.id- Polisi menetapkan PH, komisioner KPU Padangsidimpuan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif di Padangsidimpuan. PH juga saat ini menjalani proses penahanan di Mapolda Sumatera Utara.
"Per tanggal 28 Januari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan dan penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (29/1).
Hadi juga menyampaikan pada saat penangkapan yang terjadi pada Sabtu (27/1) kemarin, tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp26 juta. "Sebagian telah digunakan pada saat penangkapan di sebuah kafe," ungkap Hadi Wahyudi.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, PH menggunakan modus mengiming-imingi korban membayar sejumlah uang untuk mendapatkan suara dalam pemilihan. "Proses penyidikan akan secara terang-terangan memaparkan lebih lanjut terkait alur pemerasan ini," tambahnya.
Ketika ditanya apakah ada korban selain calon anggota legislatif yang diidentifikasi sebagai F, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa hingga saat ini laporan yang diterima hanya menunjukkan satu korban.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya diberitakan tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakulan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu, 27/1/2024.
Oknum PH di OTT di sebuah cafe di Kota Padangsidimpuan, dimana saat itu, sedang dilakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana hasil pemerasan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait