SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Kecelakaan maut yang merenggut 6 nyawa dan menyebabkan empat orang lainnya luka ringan di Jalan umum Km 24-25 menuju Pematangraya, kini memasuki babak baru.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengungkapkan bahwa sopir truk, Dedi Setiadi, akan ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut.
"Dalam 1x24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi Maret Tampubolon akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya," ungkap Choky Sentosa Meliala.
"Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap supir tersebut hasilnya positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu, dan ianya mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini," tambah Choky Sentosa Meliala.
Atas hal itu, sambung Choky Sentosa Meliala, keterangan pelaku kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban tersebut.
Ia juga menyebut adanya laporan truk yang dikendarai Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan. Kemudian, truk hilang kendali akibat rem blong.
"Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut tersangka, adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk tersebut melibas sejumlah kendaraan di depannya," ungkap Choky Sentosa Meliala.
"Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres saat dilakukannya olah TKP di tempat kejadian pada Kamis petang," sebut Choky Sentosa Meliala.
Insiden yang terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Pematangsiantar dan Pematangraya telah menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang.
"Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku mengemudi," tutur Choky Sentosa Meliala.
"Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan," tambah Choky Sentosa Meliala.
Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, ujar Choky Sentosa Meliala, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
"Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas demi keamanan bersama," pungkas Choky Sentosa Meliala.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait