Kendala yang dihadapi secara kumulatif kata Romson, termasuk minimnya pendaftar di beberapa tempat, adanya hubungan ikatan keluarga, pencatutan nama di SIPOL, kurangnya lulusan SMA/sederajat yang berusia 21 tahun ke atas.
"Dan tidak adanya pendaftar pada gelombang I," terang Romson.
Menyikapi situasi ini, Kordiv SDMO Bawaslu Sumut, Romson Purba, berharap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dia juga menekankan pentingnya agar para PTPS dapat menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku untuk mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024 yang adil, jujur, dan bermartabat.
"Bawaslu Sumut berharap agar para PTPS bekerja sesuai kebutuhan, menjaga kesehatan, dan menjalankan koordinasi serta komunikasi hirarki dengan baik," sebut Romson.
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga membuka ruang bagi jajaran Bawaslu dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam rangka mewujudkan Pemilu yang transparan dan terpercaya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait