MEDAN, iNewsMedan.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat sebanyak 681 Tempat Pemungutan Suara di Sumut belum memiliki Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS). Ratusan TPS itu terdiri dari 679 TPS biasa dan 2 TPS khusus.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Purba menyampaikan dalam rangka persiapan Pemilu 2024, Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) telah menerima pendaftaran pada tiga gelombang yang berbeda.
Gelombang I, yang berlangsung pada 2-6 Januari 2024, mencatatkan jumlah pendaftar sebanyak 50.192 orang.
Gelombang II, pada 7-8 Januari 2024, melibatkan 6.998 peserta. Sementara itu, Gelombang III, yang berlangsung dari 15-18 Januari 2024, berhasil mendata 84 peserta.
Dari total 6.110 Desa/Kelurahan di Sumatera Utara, sebanyak 45.875 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah ditetapkan berdasarkan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rinciannya, terdapat 45.777 TPS biasa (umum) dan 100 TPS khusus.
"Namun, disayangkan bahwa 681 TPS tidak memiliki pendaftar, dengan 679 TPS biasa dan 2 TPS khusus," ucap Romson dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1).
Editor : Ismail
Artikel Terkait