BATUBARA, iNewsMedan.id - Polisi berhasil menangkap dua bandar sabu di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diamankan setelah terlibat kejar-kejaran hingga menabrak mobil yang dikendarai oleh personel Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu siap edar.
Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat mengatakan, kedua pelaku yang merupakan komplotan Bandar sabu masing-masing berinisial HS (41) dan RI (33), warga Asahan.
“Kedua tersangka ditangkap saat dalam perjalanan hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai,” katanya, Rabu (10/1/2024).
Kapolres menjelaskan, saat penangkapan kedua tersangka melawan dan berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Kedua pelaku yang mengendarai minibus silver nopol BK 1297 YL kemudian menabrak dua mobil Satnarkoba Polres Batubara hingga rusak parah. Setelah itu, mobil pelaku terperosok ke parit.
“Pada penangkapan ini, anggota kami berhasil menemukan barang bukti sabu yang berada di mobil pelaku sebanyak 1 kilogram yang dikemas didalam plastik teh China,” katanya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan haram tersebut dan barang haram tersebut didapat dari wilayah Asahan untuk diedarkan di Kecamatan Tanjung Tiram.
“Kedua tersangka sudah kita tahan. Mereka dijerat Undang- Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata kapolres.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait