Edarkan Ganja di Silayang-layang, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Jafar
Edarkan Ganja di Silayang-layang, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria yang merupakan residivis narkoba. Pria tersebut diamankan petugas saat mengedarkan narkotika jenis ganja di Kampung Silayang-layang Jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar mengatakan bahwa pria yang diamankan itu berinisal ZAL (40), warga Kampung Silayang-layang Jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. ZAL diamankan petugas pada Selasa (9/1/2024) kemarin setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas peredaran narkoba di kampung tersebut.

"ZAL ini sudah lama menjadi incaran Tim Opsnal Satuan Narkoba. Dirinya sudah pernah menjalani hukuman yang sama selama 5 tahun di lapas Salambue Kota Padangsidimpuan tahun 2015 dan bebas tahun 2020," kata Jasama

Jasama menjelaskan ZAL ditangkap saat Tim Opsnal melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat ZAL dan menangkapnya.

"Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja di atas tempat tidur ZAL dan dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan 11 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 19,57 gram," terang Kasat.

Saat  petugas melakukan interogasi, ZAL mengaku mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut dari orang yang tidak dia kenal yang bertempat tinggal di Panyabungan  dan petugas masih melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. ZAL dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, ZAL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenai dengan Pasal 112 Dan Pasal 114 , Subsider Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tandas Jasama. 

Terkait kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan  masih melakukan pendalaman akan adanya orang atau tersangka lain yang diduga menjadi pemasok barang ilegal tersebut ke kota Padangsidimpuan

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network