Angkutan Umum Dilarang Turunkan dan Naikkan Penumpang Sepanjang Sisingamangaraja

Jafar
Angkutan Umum Dilarang Turunkan dan Naikkan Penumpang Sepanjang Sisingamangaraja. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut akan mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas. Di mana, pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum yang menurunkan dan menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan.

Hal tersebut setelah mereka melaksanakan rapat bersama di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1/2024).

"Angkutan umum mulai dari bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf tidak ada lagi yang menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingmangajara," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.
 
Muji menegaskan bahwa pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Termina Terpadu Amplas.

"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network