MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri Belawan menuntut mati Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,7 kilogram.
Tuntutan mati itu disampaikan JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/01).
JPU Franciskawati Nainggolan menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebut JPU.
Franciskawati menambahkan bahwa perbuatan tersebut, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dengan berat bruto 36,7 kilogram, telah merugikan masyarakat.
"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 36.756,7 gram akan dirampas negara untuk dimusnahkan," ucap JPU.
Editor : Ismail
Artikel Terkait