MEDAN, iNews.id - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial segera diberhentikan. Ini setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Tanjungbalai untuk memberhentikan M Syahrial.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah M Syahrial tersangkut kasus suap dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut Achmad Raysid Ritonga mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke DPRD Tanjungbalai untuk menggelar rapat paripuran dengan agenda memberhentikan wali kota.
"Minggu yang lalu sudah kami kirim (surat) ke DPRD Tanjungbalai," ujar Achmad Rasyid Ritonga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut di Medan, Kamis (3/2/2022) melansir Antara.
Diketahui, M Syahrial saat ini berstatus nonaktif karena dugaan suap yang dilakukan terhadap oknum penyidik KPK beberapa waktu lalu. Suap tersebut dilakukan agar penyidik KPK tidak menaikkan kasus dugaan korupsi Pemkot Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.
Adapun paripurna pemberhentian Syahrial tersebut menjadi dasar bagi pengusulan Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, sebagai wali kota defenitif. "Saat ini kan sebenarnya beliau (Waris) Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang melaksanakan tugas wali kota. Maka agar bisa defenitif, harus diparipurnakan dulu pemberhentian Syahrial," ucapnya.
Saat ini, Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021, telah mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) kepada Syahrial atas kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,695 miliar.
"Atas dasar itulah kemudian kami berkoordinasi dengan Kemendagri dan arahan pak Gubernur Edy Rahmayadi, mulai memproses pengusulan Waris Thalib menjadi Wali Kota Tanjungbalai defenitif. Maka diawalilah dengan paripurna pemberhentian Syahrial," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait