TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id- Ketua DPC JBMI Kota Tanjungbalai, Muhammad Fajrin Pane, M.Hum, mengkritik penertiban spanduk dan baliho di Tanjungbalai. Dia menyebutnya sebagai tindakan tebang pilih.
Menurut Fajrin, penertiban yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP Kota Tanjungbalai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait definisi Alat Peraga Kampanye (APK).
“Padahal di lapangan masih banyak alat peraga kampanye bertebaran di paku di pohon-pohon tapi sampai berita ini diturunkan tidak ada langkah dari Bawaslu Kota Tanjungbalai untuk melakukan penertiban spanduk tersebut," kata Fajrin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).
Fajrin meminta agar Bawaslu dan tim gabungan Satpol PP segera mengembalikan spanduk yang diambil, mengingat spanduk yang bukan APK tidak melanggar aturan.
"Bawaslu diduga tidak memahami peraturan perundang-undangan terkait APK dan non-APK," tegas Fajrin.
Editor : Ismail
Artikel Terkait