Sejak Kepemimpinan Bobby Nasution, 1.071 Persil Tanah Aset Pemko Medan Sudah Sertifikasi

Jafar
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Medan, Zulkarnain Lubis. (Foto: Dok Pemko Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Dari 1.902 persil tanah aset Pemko Medan - termasuk 675 persil Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan yang diserahkan pengembang - sebanyak 1.619 atau 85,12 persen sudah disertifikatkan. Sertifikasi aset ini meningkat drastis sejak sejak kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, yakni 1.071 persil.

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Medan, Zulkarnain Lubis, mengungkapkan sertifikasi aset hal paling pokok dalam pengamanan dan penertiban aset secara yuridis administratif.

Dia menerangkan, penggunaan dan pemanfaatan aset bisa optimal jika terwujud tertib administratif, tertib yuridis, dan tertib fisik. Karena itu, sebagaimana arahan Wali Kota Bobby Nasution, Pemko Medan melakukan berbagai langkah dalam mengamankan dan menertibkan aset.

“Salah satu yang paling pokok dalam pengamanan dan penertiban aset itu adalah yuridis administratif dalam bentuk sertifikasi tanah,” jelasnya.

Zulkarnain menyatakan, kinerja sertifikasi aset tanah dua tahun terakhir ini dapat dinilai baik. Terbukti, terjadi peningkatan sertifikasi aset setiap tahunnya. Data BKAD Medan menunjukkan, pada tahun 2021 aset tanah Pemko yang telah sertifikatkan sebanyak 52, lalu pada 2022 meningkat menjadi 215, dan pada 2023 kembali meningkat drastis menjadi 804 persil.

“Memang, sejak kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution aset tanah yang bisa kita sertifikasi mencapai 1.071 persil,” ungkapnya seraya mengungkapkan terima kasih atas kolaborasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dalam usaha sertifikasi aset Pemko Medan ini.

Zulkarnain menargetkan tahun depan seluruh aset tanah Pemko Medan sudah disertifikatkan. “Sudah 1.619 persil atau 85,12 persen aset kita yang disertifikatkan, sisanya 283 persil atau 14,88 persen lagi kita targetkan sudah sertifikasi pada tahun depan,” sebutnya.

Zulkarnain menyebutkan, mengatakan, aset tanah salah satu sumber daya pembangunan kota yang cukup penting, selain pajak, restribusi, dan dana transfer.

“Aset ini dapat dikelola dan memberikan nilai tambah, nilai ekonomis, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendorong serta memperkuat proses kegiatan ekonomi sosial masyarakat,” ungkapnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network