Hakordia 2023, Kejati Sumut Usut 131 Dugaan Korupsi dan Selamatkan Rp36 M Uang Negara

Ismail
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mendirikan 59 Rumah Restorative Justice diwilayah hukum Kejati Sumut.  (Ist)

"Penerangan hukum memiliki peran penting sebagai upaya preventif untuk menghindari pelanggaran hukum sebelumnya. Namun, jika korupsi sudah terjadi, langkah penindakan tegas tetap akan dilakukan," tegas Yos Arnold. 

Dalam upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum di sekolah, pesantren, dan kampus, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Kejati Sumut sedang menjalankan program penyuluhan dengan pendekatan kearifan lokal. 

Baru-baru ini, penyuluhan hukum dilaksanakan di SMK N 1 Merdeka Berastagi dengan menggunakan bahasa Karo, mengutamakan kedekatan budaya dan bahasa sebagai sarana efektif.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network