"Penerangan hukum memiliki peran penting sebagai upaya preventif untuk menghindari pelanggaran hukum sebelumnya. Namun, jika korupsi sudah terjadi, langkah penindakan tegas tetap akan dilakukan," tegas Yos Arnold.
Dalam upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum di sekolah, pesantren, dan kampus, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Kejati Sumut sedang menjalankan program penyuluhan dengan pendekatan kearifan lokal.
Baru-baru ini, penyuluhan hukum dilaksanakan di SMK N 1 Merdeka Berastagi dengan menggunakan bahasa Karo, mengutamakan kedekatan budaya dan bahasa sebagai sarana efektif.
Editor : Ismail
Artikel Terkait